Pemilik Mobil B 1 RI Bergelar Doktor Mengaku Beli Undangan Pelantikan Presiden agar Dinilai Terpandang
BeritakuDotCom, Istana168 - Sejumlah fakta baru terungkap terkait pemilik mobil Nissan Terra berpelat nomor B 1 RI yang diamankan aparat Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/10/2019) lalu pukul 23.00 WIB.
baca juga : Bahlil Lahadalia, dari Sopir Angkot hingga Menjadi Calon Menteri
Mobil itu diparkir di lobi Hotel Raffles, Setiabudi, Jakarta Selatan. Posisi mobil itu menghalangi mobil tamu lainnya yang akan melintas di lobi.
Setelah dilacak, mobil tersebut miliki pria bernama Prof. DR. Irwannur Latubual, Ph.D.
baca juga : Soal Video Panas, Gisella Anastasia: Wijin Tahu Itu Bukan Saya
Saat mobil menghalangi jalan di lobi, pihak Hotel Raffles berusaha menghubungi pemilik mobil agar memindahkan mobil tersebut.
Setelah mobil dipindahkan, aparat kepolisian lalu menggeledah barang-barang yang disimpan di dalam mobil.
baca juga : Soal Penerapan Blokir Ponsel Ilegal, Kemkominfo Bakal Bicara dengan Operator Seluler
Polisi menemukan sejumlah barang di antaranya dua buah senjata tajam jenis parang, pelat nomor palsu, dan kartu undangan pelantikan presiden dan wakil presiden di Gedung DPR RI.
Terkait temuan itu, polisi lalu membawa Irwannur ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
baca juga : Pihak Jefri Nichol Anggap Tuntutan 10 Bulan Penjara Tak Sesuai Fakta Persidangan
Mengaku beli undangan pelantikan
Kepada polisi, Irwannur mengaku bahwa ia membeli undangan pelantikan presiden dan wakil presiden yang digelar di gedung DPR/MPR RI pada 20 Oktober ini.
Namun dia tidak mengungkapkan undngan tersebut dibeli dari siapa.
baca juga : Dear Wanita Penggoda, Jennifer Dunn Peringatkan Jangan Ganggu Suami Tajir Faisal Haris
"Terus ada undangan (pelantikan) warna merah. Kami cek, dia katanya membeli. Tapi ini masih kami interogasi karena tidak konsisten jawabnya. Yang jelas dia mengaku mendapatkan undangan karena beli," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin kemarin.
Saat ini, polisi tengah memeriksa Irwannur secara intensif guna mengetahui identitas penjual undangan pelantikan itu.
baca juga : Dituduh Tolak Audit, Zaskia: Minta Bella, Saham Dia Paling Gede
Irwannur mengaku membeli undangan pelantikan presiden agar bisa dinilai sebagai orang terpandang di masyarakat.
Ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam
Polisi telah menetapkan Irwannur sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata tajam.
baca juga : Ke Istana Berkemeja Putih, Bupati Minahasa Selatan Tak Diundang Jokowi
Saat ini, dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Polisi pun tengah menyelidiki motif tersangka menyimpan senjata tajam di dalam mobilnya.
baca juga : Dua Alasan Pengemudi Ojol Tolak Nadiem Makarim Jadi Menteri
Dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena telah menyimpan senjata tajam jenis parang di dalam mobilnya.
"Sudah kami lakukan pengamanan soal menguasai senjata tajam artinya (tersangka) dikenai Undang-Undang Darurat (Nomor 12 Tahun 1951)," ujar Argo.
baca juga : Bahlil Lahadalia, dari Sopir Angkot hingga Menjadi Calon Menteri
Setelah dilacak, mobil tersebut miliki pria bernama Prof. DR. Irwannur Latubual, Ph.D.
baca juga : Soal Video Panas, Gisella Anastasia: Wijin Tahu Itu Bukan Saya
Setelah mobil dipindahkan, aparat kepolisian lalu menggeledah barang-barang yang disimpan di dalam mobil.
baca juga : Soal Penerapan Blokir Ponsel Ilegal, Kemkominfo Bakal Bicara dengan Operator Seluler
Terkait temuan itu, polisi lalu membawa Irwannur ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
baca juga : Pihak Jefri Nichol Anggap Tuntutan 10 Bulan Penjara Tak Sesuai Fakta Persidangan
Kepada polisi, Irwannur mengaku bahwa ia membeli undangan pelantikan presiden dan wakil presiden yang digelar di gedung DPR/MPR RI pada 20 Oktober ini.
Namun dia tidak mengungkapkan undngan tersebut dibeli dari siapa.
baca juga : Dear Wanita Penggoda, Jennifer Dunn Peringatkan Jangan Ganggu Suami Tajir Faisal Haris
Saat ini, polisi tengah memeriksa Irwannur secara intensif guna mengetahui identitas penjual undangan pelantikan itu.
baca juga : Dituduh Tolak Audit, Zaskia: Minta Bella, Saham Dia Paling Gede
Ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam
Polisi telah menetapkan Irwannur sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata tajam.
baca juga : Ke Istana Berkemeja Putih, Bupati Minahasa Selatan Tak Diundang Jokowi
Polisi pun tengah menyelidiki motif tersangka menyimpan senjata tajam di dalam mobilnya.
baca juga : Dua Alasan Pengemudi Ojol Tolak Nadiem Makarim Jadi Menteri
"Sudah kami lakukan pengamanan soal menguasai senjata tajam artinya (tersangka) dikenai Undang-Undang Darurat (Nomor 12 Tahun 1951)," ujar Argo.
JACKPOT | BERITA DUNIA | BERITA INDONESIA | BERITA BLOGSPOT | BERITA POLITIK | BERITA HARI INI | BERITA TERBARU | KABAR HARI INI | BERITA TERKINI | BERITA NASIONAL | BERITA BOLA | BERITA TOGEL | BERITA CASINO | BERITA POKER | BERITA ONLINE | BERITA POPULER | BERITA TERUPDATE | BERITA VIRAL | 23 OKTOBER 2019


Leave a Comment