Soal Penerapan Blokir Ponsel Ilegal, Kemkominfo Bakal Bicara dengan Operator Seluler
BeritakuDotCom, Istana168 - Tiga kementerian yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) belum lama ini menandatangani peraturan mengenai pemblokiran ponsel illegal melalui IMEI secara bersamaan. Pemberlakuan peraturan itu akan dilakukan setelah 6 bulan pasca beleid itu diteken.
baca juga : Pihak Jefri Nichol Anggap Tuntutan 10 Bulan Penjara Tak Sesuai Fakta Persidangan
Dari sisi teknis, pemerintah berencana akan menerapkan teknologi Equipment Identity Register (EIR) untuk memblokir ponsel-ponsel illegal yang terhubung melalui IMEI.
Sebagaimana diketahui, dari sisi teknis ini pemerintah membebani operator seluler untuk mengalokasikan dana investasi membeli teknologi itu. Namun, operator melalui Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menolak untuk membeli alat itu lantaran mahal.
baca juga : Dear Wanita Penggoda, Jennifer Dunn Peringatkan Jangan Ganggu Suami Tajir Faisal Haris
Menurut Ismail, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, terkait hal itu akan dibicarakan bersama operator seluler. Pemerintah sendiri, juga tak ingin terlalu membebani operator seluler.
"Itu bagian dari teknikal yang akan kami diskusikan selama enam bulan ini dengan operator seluler. Kita buat supaya juga tidak terlalu membebani temen-temen operator. Solusinya kita diskusikan dengan teman-teman ATSI," jelasnya kepada awak media di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (22/10).
baca juga : Dituduh Tolak Audit, Zaskia: Minta Bella, Saham Dia Paling Gede
Ismail juga mengatakan, persoalan EIR itu dikembalikan lagi ke ATSI. Dia berharap, ATSI dapat mengajukan model SOP yang terbaik untuk mereka. Dan yang terpenting dapat mencapai tujuan.
"Tujuannya adalah pengendalian ponsel illegal," katanya.
baca juga : Pihak Jefri Nichol Anggap Tuntutan 10 Bulan Penjara Tak Sesuai Fakta Persidangan
Sebagaimana diketahui, dari sisi teknis ini pemerintah membebani operator seluler untuk mengalokasikan dana investasi membeli teknologi itu. Namun, operator melalui Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menolak untuk membeli alat itu lantaran mahal.
baca juga : Dear Wanita Penggoda, Jennifer Dunn Peringatkan Jangan Ganggu Suami Tajir Faisal Haris
"Itu bagian dari teknikal yang akan kami diskusikan selama enam bulan ini dengan operator seluler. Kita buat supaya juga tidak terlalu membebani temen-temen operator. Solusinya kita diskusikan dengan teman-teman ATSI," jelasnya kepada awak media di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (22/10).
baca juga : Dituduh Tolak Audit, Zaskia: Minta Bella, Saham Dia Paling Gede
"Tujuannya adalah pengendalian ponsel illegal," katanya.
JACKPOT | BERITA DUNIA | BERITA INDONESIA | BERITA BLOGSPOT | BERITA POLITIK | BERITA HARI INI | BERITA TERBARU | KABAR HARI INI | BERITA TERKINI | BERITA NASIONAL | BERITA BOLA | BERITA TOGEL | BERITA CASINO | BERITA POKER | BERITA ONLINE | BERITA POPULER | BERITA TERUPDATE | BERITA VIRAL | 23 OKTOBER 2019
Leave a Comment