Mulan Jameela hingga Keponakan Prabowo Gugat Partai Gerindra
BeritakuDotCom, Istana168 - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah menyidangkan gugatan dari sejumlah kader Partai Gerindra terhadap Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Pusat Partai Gerindra. Salah satunya adalah Mulan Jameela.
baca juga : Heboh Pria Diduga Meninggal karena Makan Durian Sambil Minum Kopi.
"Ya kami menerima gugatan dari sejumlah kader partai Gerindra, " kata Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur di kantornya, Selasa, 16 Juli 2016.
Guntur menyebutkan tergugat merupakan sejumlah caleg Partai Gerindra. Mereka adalah Rahayu Saraswati Djodjohadikusumo (keponakan Prabowo Subianto), Mulansari atau Mulan Jameela, Sepalga, Nuraia, Patjo Prayogo, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Prasetyo Hadi, Siti Jamillah, Sugiono, Katherine, Cluadia Yuniarta, Bernas Yunirta dan Irene.
baca juga : Alasan Istri Sah Pablo Baru Muncul Saat Ini, Pansos?.
Dalam gugatannya, penggugat meminta tergugat untuk menyatakan para penggugat sebagai anggota legislatif lantaran partai berhak menyatakannya. "Intinya meminta penggugat dijadikan anggota legislatif," kata Guntur.
Menurut Guntur, objek yang digugat merupakan kebijakan yang bisa mengajukan caleg yang terpilih ke Senayan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 15 ayat 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bahwa partai politik mempunyai hak dalam menetukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
baca juga : Relawan Tuntut Tanggung Jawab Prabowo atas Aksi 22 Mei.
Selain Partai Gerindra, kata Guntur, turut tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum. Persidangan sudah dimulai dari akhir pekan lalu dengan agenda pembacaan gugatan.
Persidangan gugatan para caleg Gerindra, termasuk Mulan Jameela itu akan dilanjutkan pada Rabu, 17 Juli 2019 dengan agenda replik. "Besok sidang lanjutannya," kata Guntur.
baca juga : Heboh Pria Diduga Meninggal karena Makan Durian Sambil Minum Kopi.
Guntur menyebutkan tergugat merupakan sejumlah caleg Partai Gerindra. Mereka adalah Rahayu Saraswati Djodjohadikusumo (keponakan Prabowo Subianto), Mulansari atau Mulan Jameela, Sepalga, Nuraia, Patjo Prayogo, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Prasetyo Hadi, Siti Jamillah, Sugiono, Katherine, Cluadia Yuniarta, Bernas Yunirta dan Irene.
baca juga : Alasan Istri Sah Pablo Baru Muncul Saat Ini, Pansos?.
Menurut Guntur, objek yang digugat merupakan kebijakan yang bisa mengajukan caleg yang terpilih ke Senayan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 15 ayat 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bahwa partai politik mempunyai hak dalam menetukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
baca juga : Relawan Tuntut Tanggung Jawab Prabowo atas Aksi 22 Mei.
Persidangan gugatan para caleg Gerindra, termasuk Mulan Jameela itu akan dilanjutkan pada Rabu, 17 Juli 2019 dengan agenda replik. "Besok sidang lanjutannya," kata Guntur.
JACKPOT | BERITA DUNIA | BERITA INDONESIA | BERITA BLOGSPOT | BERITA POLITIK | BERITA HARI INI | BERITA TERBARU | KABAR HARI INI | BERITA TERKINI | BERITA NASIONAL | BERITA BOLA | BERITA TOGEL | BERITA CASINO | BERITA POKER | BERITA ONLINE | BERITA POPULER | BERITA TERUPDATE | BERITA VIRAL | 17 JULI 2019


Leave a Comment