Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti Setelah MA Tolak PK
BeritakuDotCom, Istana168 - Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq untuk mengajukan amnesti (pengampunan) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK). Penolakan PK dalam kasus Baiq ini mendapat sorotan publik.
baca juga : Demi Dapatkan Paul Pogba, Real Madrid Siap Kucurkan Rp 1,2 Triliun Plus 2 Pemain.
"Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata Presiden Joko Widodo di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (7/5)
Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim.
baca juga : Cerita Ahok Pertama Kali Mencoba Naik MRT Jakarta.
Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 yang kemudian ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atas Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku.
"Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Ya nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya," kata Jokowi.
baca juga : Penjambret Nenek Gendong Cucu Akui Tak Puas dengan Pekerjaannya sebagai Satpam.
Presiden juga menyatakan bila ada permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril kepada dirinya maka ia akan membicarakannya lebih dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Menko Polhukam.
"Untuk menentukan apakah amnesti, apakah yang lainnya. Tapi perhatian saya sejak awal kasus ini, tidak berkurang, sekali lagi kita harus menghormati keputusan yang sudah ditetapkan mahkamah. Itu bukan pada wilayah eksekutif," kata Jokowi.
baca juga : Tagih Janji Jokowi, Pemuda Asal Sulsel Fokus Menganggur Agar Digaji.
Majelis hakim dalam sidang PK Baiq Nuril, yang diketuai Suhadi dan beranggotakan Margono dan Desnayeti, tak membenarkan dalil Baiq soal adanya kekhilafan hakim MA dalam putusannya di tingkat kasasi. Menurut majelis hakim, putusan di tingkat kasasi sudah tepat.
"Alasan permohonan PK, pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusan judex juris atau MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan, yang nyata tidak dapat dibenarkan. Karena putusan judex juris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro.
baca juga : Kapten Vincent Raditya Raih Kembali Lisensi Terbang.
Majelis hakim sidang PK menilai kasus yang menjerat Baiq, yaitu mentransmisikan konten asusila sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), memang terjadi.
Kasus ini bermula saat Baiq Nuril bertugas di SMAN 7 Mataram dan kerap mendapatkan perlakuan pelecehan dari kepala sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim. Muslim sering menghubunginya dan meminta Nuril mendengarkan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan lain yang bukan istrinya sendiri.
baca juga : Prabowo Bakal Maju Lagi Jadi Capres 2024 Jika Rakyat Menginginkan.
Baiq Nuril yang merasa tidak nyaman dan demi membuktikan tidak terlibat hubungan gelap, ia merekam pembicaraannya. Atas dasar ini kemudian Muslim melaporkannya ke penegak hukum.
Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan ia tidak terbukti mentransmisikan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan.
baca juga : Posisi Indonesia Turun Drastis dalam 10 Tahun Terakhir di Ranking FIFA.
Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Mataram bahkan menyatakan bahwa unsur "tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dana/atau dokumen elektronik" tidak terbukti sebab bukan ia yang melakukan penyebaran tersebut, melainkan pihak lain.
baca juga : Demi Dapatkan Paul Pogba, Real Madrid Siap Kucurkan Rp 1,2 Triliun Plus 2 Pemain.
Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim.
baca juga : Cerita Ahok Pertama Kali Mencoba Naik MRT Jakarta.
"Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Ya nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya," kata Jokowi.
baca juga : Penjambret Nenek Gendong Cucu Akui Tak Puas dengan Pekerjaannya sebagai Satpam.
"Untuk menentukan apakah amnesti, apakah yang lainnya. Tapi perhatian saya sejak awal kasus ini, tidak berkurang, sekali lagi kita harus menghormati keputusan yang sudah ditetapkan mahkamah. Itu bukan pada wilayah eksekutif," kata Jokowi.
baca juga : Tagih Janji Jokowi, Pemuda Asal Sulsel Fokus Menganggur Agar Digaji.
"Alasan permohonan PK, pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusan judex juris atau MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan, yang nyata tidak dapat dibenarkan. Karena putusan judex juris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro.
baca juga : Kapten Vincent Raditya Raih Kembali Lisensi Terbang.
Kasus ini bermula saat Baiq Nuril bertugas di SMAN 7 Mataram dan kerap mendapatkan perlakuan pelecehan dari kepala sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim. Muslim sering menghubunginya dan meminta Nuril mendengarkan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan lain yang bukan istrinya sendiri.
baca juga : Prabowo Bakal Maju Lagi Jadi Capres 2024 Jika Rakyat Menginginkan.
Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan ia tidak terbukti mentransmisikan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan.
baca juga : Posisi Indonesia Turun Drastis dalam 10 Tahun Terakhir di Ranking FIFA.
JACKPOT | BERITA DUNIA | BERITA INDONESIA | BERITA BLOGSPOT | BERITA POLITIK | BERITA HARI INI | BERITA TERBARU | KABAR HARI INI | BERITA TERKINI | BERITA NASIONAL | BERITA BOLA | BERITA TOGEL | BERITA CASINO | BERITA POKER | BERITA ONLINE | BERITA POPULER | BERITA TERUPDATE | BERITA VIRAL | 06 JULI 2019


Leave a Comment