Tarif Cukai Rokok Bakal Naik 23%, Harga Eceran Lebih Mahal 35%

BeritakuDotCom, Istana168 - Pemerintah  menetapkan kenaikan tarif rokok pada tahun depan sebesar 23%. Sementara harga jual eceran ditetapkan naik rata-rata sebesar 35%.

baca juga : Keluarga Bantah Habibie Donorkan Kornea Mata untuk Putranya.

Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan keputusan terkait kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual eceran diputuskan dalam rapat antara Presiden dan sejumlah menteri di Istana Negara sore ini. Keputusan tersebut mempertimbangkan aspek kesehatan, industri, tenaga kerja, pertanian, dan penerimana negara.

"Dalam rapat tersebut telah diputuskan bahwa tarif cukai akan naik rata-rata 23% dan harga jual eceran rokok naik rata-rata 35%," ujar Nufransa, Jumat (13/9).

baca juga : Kronologi Kericuhan Aksi Massa di Depan Gedung KPK .

Dari aspek kesehatan, menurut dia, kenaikan tarif cukai rokok tersebut dilakukan guna mencegah peningkatan prevalansi atau jumlah individu yang terinfeksi akibat rokok, terutama pada wanita dan anak-anak. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan sejumlah aspek lainnya.

 Penetapan kenaikan tarif cukai rokok, menurut dia, akan segera dituangkan dalam peraturan menteri keuangan. "Ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020," jelas dia.

baca juga : Trauma Dilecehkan, Lucinta Luna : Ini Kali Pertama.

Dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2020, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai atas tembakau mencapai Rp 171,9 triliun. Jumlah tersebut naik dari proyeksi tahun ini yang mencapai Rp 158,9  trilun.
Hingga semester pertama tahun ini, pendapatan bea dan cukai mencapai Rp 87,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 65,4 triliun di antaranya diperoleh dari cukai atas tembakau.

Analis Mirae Asset Sekuritas Christine Natasya sebelumnya menjelaskan kenaikan cukai rokok secara signifikan akan berdampak negatif terhadap produsen. Ia memperkirakan, perusahaan bakal memilih untuk mengorbankan margin ketimbangan menaikkan harga jual produk.

baca juga : Dilarang Bermotor, Siswi Ini Malah Bawa Mobil Mewah ke Sekolah.

Hal ini, menurut dia, lantaran persaingan di industri ini cukup ketat. Jika perusahaan menaikkan harga jual, maka volume penjualan bisa menurun.

"Jika cukai rokok per batang naik lebih dari 15%, kami ragu perusahaan akan meneruskan kenaikan dengan menaikkan harga jual rata-rata (average selling price/ASP)," ujar Christine dalam risetnya belum lama ini.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.