IDI Tolak Lakukan Kebiri Kimia Pelaku Pemerkosaan di Mojokerto
BeritakuDotCom, Istana168 - Ikatan Dokter Indonesia atau IDI tetap pada sikap awalnya tak bersedia mengeksekusi hukuman kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Adib Khumaidi mengatakan, eksekusi kebiri kimia bertentangan dengan sumpah, etika, dan disiplin kedokteran yang berlaku internasional.
baca juga : Kesaksian Supriyadi, Pria yang Bopong Jenazah dengan Jalan Kaki.
"Sikap IDI tetap sama, bukan menolak hukumannya tapi IDI menolak sebagai eksekutornya, karena melanggar sumpah dan etika kedokteran," kata Adib kepada Tempo, Ahad, 25 Agustus 2019.
Hal ini disampaikan Adib menanggapi putusan Pengadilan Negeri Mojokerto dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang memvonis M. Aris, terdakwa pemerkosaan sembilan anak, dengan hukuman kebiri kimia. Hukuman ini merupakan pemberatan selain vonis 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
baca juga : Nakhoda dan ABK KM Mina Sejati yang Lolos dari Pembantaian Alami Trauma.
Sikap menolak kebiri kimia ini sudah disampaikan IDI sejak 2016, yakni pada saat pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu inilah yang mengatur ihwal pemberian kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Adib menjelaskan, disiplin dan etika kedokteran ini melekat pada profesi dokter di mana saja. Dokter-dokter yang tak bergabung dengan IDI juga terikat dengan etika ini, begitu pula dokter kepolisian dan militer. "Profesi dokter itu melekat di mana saja . Sumpah dan etika kedokteran itu jiwanya profesi dokter," kata spesialis ortopedi dan trauma ini.
baca juga : Polisi yang Terbakar saat Amankan Demo Mahasiswa Meninggal.
Adib mengaku belum tahu siapa yang akan mengeksekusi hukuman tersebut. "Tahun 2016 pernah ada pembahasan harmonisasi dalam Peraturan Pemerintah, tapi saya tidak tahu kelanjutannya," ucapnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sedang mencari rumah sakit yang bersedia melakukan pidana kebiri kimia pada terpidana pemerkosa anak. Kepala Seksi Intelijen dan juru bicara Kejaksaan Negeri Mojokerto, Nugroho Wisnu mengatakan belum ada rumah sakit pemerintah di daerahnya yang pernah serta bersedia melakukan kebiri kimia.
baca juga : Protes Penalti Liverpool, Luiz: Saya Cuma Reflek Tarik Kaus Salah.
“Eksekusi kebiri kimia sedang dilakukan perencanaannya. Saat ini kami belum menemukan RS yang bersedia melakukan tindakan kebiri kimia,” kata Kepala Seksi Intelijen dan juru bicara Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nugroho Wisnu, Sabtu, 24 Agustus 2019.
baca juga : Kesaksian Supriyadi, Pria yang Bopong Jenazah dengan Jalan Kaki.
"Sikap IDI tetap sama, bukan menolak hukumannya tapi IDI menolak sebagai eksekutornya, karena melanggar sumpah dan etika kedokteran," kata Adib kepada Tempo, Ahad, 25 Agustus 2019.
Hal ini disampaikan Adib menanggapi putusan Pengadilan Negeri Mojokerto dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang memvonis M. Aris, terdakwa pemerkosaan sembilan anak, dengan hukuman kebiri kimia. Hukuman ini merupakan pemberatan selain vonis 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
baca juga : Nakhoda dan ABK KM Mina Sejati yang Lolos dari Pembantaian Alami Trauma.
Sikap menolak kebiri kimia ini sudah disampaikan IDI sejak 2016, yakni pada saat pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu inilah yang mengatur ihwal pemberian kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Adib menjelaskan, disiplin dan etika kedokteran ini melekat pada profesi dokter di mana saja. Dokter-dokter yang tak bergabung dengan IDI juga terikat dengan etika ini, begitu pula dokter kepolisian dan militer. "Profesi dokter itu melekat di mana saja . Sumpah dan etika kedokteran itu jiwanya profesi dokter," kata spesialis ortopedi dan trauma ini.
baca juga : Polisi yang Terbakar saat Amankan Demo Mahasiswa Meninggal.
Adib mengaku belum tahu siapa yang akan mengeksekusi hukuman tersebut. "Tahun 2016 pernah ada pembahasan harmonisasi dalam Peraturan Pemerintah, tapi saya tidak tahu kelanjutannya," ucapnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sedang mencari rumah sakit yang bersedia melakukan pidana kebiri kimia pada terpidana pemerkosa anak. Kepala Seksi Intelijen dan juru bicara Kejaksaan Negeri Mojokerto, Nugroho Wisnu mengatakan belum ada rumah sakit pemerintah di daerahnya yang pernah serta bersedia melakukan kebiri kimia.
baca juga : Protes Penalti Liverpool, Luiz: Saya Cuma Reflek Tarik Kaus Salah.
“Eksekusi kebiri kimia sedang dilakukan perencanaannya. Saat ini kami belum menemukan RS yang bersedia melakukan tindakan kebiri kimia,” kata Kepala Seksi Intelijen dan juru bicara Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nugroho Wisnu, Sabtu, 24 Agustus 2019.
JACKPOT | BERITA DUNIA | BERITA INDONESIA | BERITA BLOGSPOT | BERITA POLITIK | BERITA HARI INI | BERITA TERBARU | KABAR HARI INI | BERITA TERKINI | BERITA NASIONAL | BERITA BOLA | BERITA TOGEL | BERITA CASINO | BERITA POKER | BERITA ONLINE | BERITA POPULER | BERITA TERUPDATE | BERITA VIRAL | 26 AGUSTUS 2019


Leave a Comment