Tak Semua Polisi Berhak Memberikan Tilang

BeritakuDotCom, Istana168 - Pemberian tilang merupakan tindakan yang bertujuan menjaga ketertiban dalam berlalu lintas. Dalam prosesnya, surat tilang diberikan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan untuk kemudian akan menjalani hukuman.

baca juga : Penghangat Bangku Cadangan, Bale Ngotot Berada di Madrid karena Uang.

Tilang pun diberikan oleh polisi yang beroperasi di jalan raya. Namun, tilang ataupun penindakan hanya bisa diberikanoleh polisi berseragam. Tak semua satuan bisa melakukan penindakan yang dilakukan pelanggar aturan.

"Misalnya pada saat mau pulang, kita (polisi) baju dinas, kita punya wewenang. Jadi selama pakai baju dinas bisa memberikan hukuman, misalnya push up," ujar Kasubag Pers Polres Jakarta Barat, Kompol Yuliati SMN.

baca juga : Dikira Bonceng Pocong, Sekuriti Sampai Lari Ketakutan.

Selain syarat polisi yang berseragam, pemberian tilang pelanggar lalu lintas tidak bisa diberikan oleh Sabhara, sekalipun dalam tugasnya, mereka juga berpatroli di jalan.

"Kalau Sabhara tidak punya tilang," tambah dia.

baca juga : Pemerkosa Remaja Depresi di Depok Mengaku Akan Nikahi Korban.

Sabhara sendiri adalah singkatan dari Samapta Bhayangkara. Mereka berada di bawah Kapolda langsung dan punya beberapa tugas.

Selain penjagaan, pengawalan, dan pengendalian massa, mereka juga melakukan patroli. Namun, merea tidak berwenang untuk melakukan penindakan berupa tilang.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.