Viral Seserahan Fortuner untuk Pernikahan di Pati, Ternyata Barang Hasil Curian

BeritakuDotCom, Istana168 - Viral seserahan berupa mobil Toyota Fortuner VRZ untuk mempersunting pujaan hati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berakhir dengan fakta yang mengejutkan.

baca juga : Alasan KPI Larang Siaran Langsung Pengislaman Deddy Corbuzier.

Mobil Fortuner berwarna putih yang dibeli oleh Ucok Budianto (28), warga Kecamatan Winong, Pati, untuk calon istrinya Mega Tristiani (23), warga Kecamatan Kayen, Pati, ternyata adalah barang hasil pencurian.

Ucok, pengusaha penggilingan bakso tersebut belakangan telah ditipu oleh seorang oknum marketing dealer mobil PT Nasmoco, Pati, Didik Setiyadi (33) alias Dika, warga Kecamatan Jaken, Pati.

baca juga : Ahok Sindir Anies soal IMB Reklamasi: Gubernur Paling Berani.

Sejatinya, Ucok memang sudah membayar cash pembelian mobil mewah tersebut kepada Dika. Hanya saja, Ucok tak mengetahui jika Fortuner tersebut adalah barang hasil pencurian yang dilakukan oleh Dika.

"Pelaku mencuri mobil tersebut di kantornya dan menjualnya kepada korban. Sudah dibayar tunai dan tidak disetorkan kantornya. Akad jual beli tidak diketahui pihak Nasmoco," terang Kasat Reskrim Polres Pati, AKP Yusi Andi Sukmana saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis (20/6/2019).

baca juga : Timnas Indonesia Menunggu Lawan di Kualifikasi Piala Dunia 2022.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Dika mencuri stok Fortuner tersebut dari garasi Nasmoco, Pati. Kasus pencurian ini pun terbongkar ketika pihak Nasmoco melakukan pengecekan stok barang setelah penasaran dengan viralnya seserahan mobil mewah tersebut. Saat diaudit, mobil Fortuner tersebut tak ada di tempat dan telah dikeluarkan oleh Dika.

Modus yang digunakan Dika yaitu dengan dalih hendak menserviskan mobil Fortuner tersebut. Supaya petugas Nasmoco tidak curiga, Dika yang sudah setahun bekerja pun beralasan mobil Fortuner itu adalah mobil bekas.

baca juga : Besok masuk Ancol gratis, ini syaratnya.

"Uang cash pembelian Fortuner sudah diserahkan sebelum lebaran. Pelaku ini sudah bekerja selama setahun di Nasmoco, Pati," ungkapnya.

Total kerugian akibat ulah staf marketing tersebut senilai Rp506.600.000. Dari pengakuan tersangka, total uang tersebut telah ludes untuk judi online. Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

baca juga : Terungkap Hal yang Membuat Deddy Corbuzier Yakin Memeluk Islam.

"Uang telah habis untuk judi online. Mobil fortuner kami sita dan kami masih mendalami kasus ini," pungkasnya.

1 komentar:

  1. Utamadomino .com bagi bagi bonus untuk member yang rajin bermain di Utamadomino .com
    Utamadomino .com menyediakan bonus Rollingan dan bonus Referal
    - Bonus Rollingan 0.3%
    - Bonuss Referal 20%
    Utamadomino .com menyediakan 8 game untuk 1 user id
    domino99 || play poker || sakong || capsa susun || bandar poker || bandarq || aduq|| new game bandar66
    - Minimal deposit 20.000
    - Minimal withdraw 20.000

    Silahkan bisa hubungi kami
    - WA +6282131460312
    - LINE utamadomino99
    - Live Chat Utamadomino .com

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.