Dituding Hina Babu di Sosmed, Pegawai Kota Tangerang Lapor Polisi
BeritakuDotCom, Istana168 - Amelia Fitriani, Aparatur Sipil Negara (ASN) auditor Inspektorat Pemerintah Kota Tangerang menempuh jalur hukum. Ibu tiga anak ini melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polres Metro Tangerang pada Selasa sore, 18 Juni 2019, atas tudingan menghina babu di Facebook.
baca juga : Menantu Jokowi Menolak Jadi Pengurus PSSI.
Amelia mendatangi Kantor Polrestro Tangerang, Jalan Daan Mogot. Dia berangkat dari Pusat Pemerintahan Jalan Satria Sudirman diantar suaminya, Eka Ferdian Riza, dan atasannya, Inspektur Pembantu Kota Tangerang.
Surat laporan resmi Amelia diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang sore tadi sekitar pukul 17.30 WIB. "Betul sudah melaporkan ke SPKT dan saat ini diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal yang menindaklanjuti laporan tersebut," kata Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Tangerang, Komisaris Abdul Rachim, kepada Tempo pada Selasa malam.
baca juga : Foto Ciumannya Dikritik Pedas oleh Netizen, Richard Kyle dan Jessica Iskandar Beri Klarifikasi.
Amelia tampak kelelahan ketika menjalani pemeriksaan. Sejumlah anggota Staf Humas Pemkot Tangerang yang turut mendampingi Amelia memberikan semangat.
"Dia masih syok walaupun berusaha tegar. Itu setelah diyakinkan pimpinan," kata seorang anggota Staf Humas yang enggan dikutip namanya.
baca juga : Inspiratif, Mantan Pemulung Ini Jadi Lulusan Terbaik di Melbourne.
Amelia sejak 2015 bekerja sebagai auditor di Inspektorat Pemerintah Kota Tangerang. Sebelumnya dia auditor di Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tangerang di Tigaraksa. Amelia kelahiran Jambi.
Dia melaporkan perkara Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam pasal itu memuat 'setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mengakses informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
baca juga : Napi Koruptor Akan Dipindah ke Nusakambangan, Setya Novanto?.
Adapun barang bukti yang dilampirkan adalah satu screenshot akun Facebook atas nama Amelia Fitriani. Dalam laporan itu korban merupakan pelapor dengan terlapor ditulis dalam penyelidikan.
Amelia Fitriani sepanjang tiga hari ini dibully keras di media sosial. Akun Facebook Amelia banjir kritik karena foto yang diposting pada 2017 sedang makan bersama dengan teman-teman kerjanya. Mereka mengenakan seragam PNS. Pada keterangan foto tertulis, “Kegiatan hari ini reoni makan2 emangnya qmu babu kerjaan cuma ngosek WC." Komentar itu diakhiri emoticon tertawa. Posting itulah yang menuai kritik keras.
baca juga : Ini Alasan PSG Ingin Jual Neymar Secepatnya.
Amelia membantah memposting tulisan yang dianggap menghina profesi pembantu rumah tangga atau yang biasa disebut babu. Bahkan, ASN Kota Tangerang itu menyatakan akun FB miliknya dibajak sehingga dia tak bisa membukanya sejak Jumat pekan lalu.
baca juga : Menantu Jokowi Menolak Jadi Pengurus PSSI.
Amelia mendatangi Kantor Polrestro Tangerang, Jalan Daan Mogot. Dia berangkat dari Pusat Pemerintahan Jalan Satria Sudirman diantar suaminya, Eka Ferdian Riza, dan atasannya, Inspektur Pembantu Kota Tangerang.
Surat laporan resmi Amelia diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang sore tadi sekitar pukul 17.30 WIB. "Betul sudah melaporkan ke SPKT dan saat ini diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal yang menindaklanjuti laporan tersebut," kata Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Tangerang, Komisaris Abdul Rachim, kepada Tempo pada Selasa malam.
baca juga : Foto Ciumannya Dikritik Pedas oleh Netizen, Richard Kyle dan Jessica Iskandar Beri Klarifikasi.
Amelia tampak kelelahan ketika menjalani pemeriksaan. Sejumlah anggota Staf Humas Pemkot Tangerang yang turut mendampingi Amelia memberikan semangat.
"Dia masih syok walaupun berusaha tegar. Itu setelah diyakinkan pimpinan," kata seorang anggota Staf Humas yang enggan dikutip namanya.
baca juga : Inspiratif, Mantan Pemulung Ini Jadi Lulusan Terbaik di Melbourne.
Amelia sejak 2015 bekerja sebagai auditor di Inspektorat Pemerintah Kota Tangerang. Sebelumnya dia auditor di Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tangerang di Tigaraksa. Amelia kelahiran Jambi.
Dia melaporkan perkara Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam pasal itu memuat 'setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mengakses informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
baca juga : Napi Koruptor Akan Dipindah ke Nusakambangan, Setya Novanto?.
Adapun barang bukti yang dilampirkan adalah satu screenshot akun Facebook atas nama Amelia Fitriani. Dalam laporan itu korban merupakan pelapor dengan terlapor ditulis dalam penyelidikan.
Amelia Fitriani sepanjang tiga hari ini dibully keras di media sosial. Akun Facebook Amelia banjir kritik karena foto yang diposting pada 2017 sedang makan bersama dengan teman-teman kerjanya. Mereka mengenakan seragam PNS. Pada keterangan foto tertulis, “Kegiatan hari ini reoni makan2 emangnya qmu babu kerjaan cuma ngosek WC." Komentar itu diakhiri emoticon tertawa. Posting itulah yang menuai kritik keras.
baca juga : Ini Alasan PSG Ingin Jual Neymar Secepatnya.
Amelia membantah memposting tulisan yang dianggap menghina profesi pembantu rumah tangga atau yang biasa disebut babu. Bahkan, ASN Kota Tangerang itu menyatakan akun FB miliknya dibajak sehingga dia tak bisa membukanya sejak Jumat pekan lalu.
JACKPOT | BERITA DUNIA | BERITA INDONESIA | BERITA BLOGSPOT | BERITA POLITIK | BERITA HARI INI | BERITA TERBARU | KABAR HARI INI | BERITA TERKINI | BERITA NASIONAL | BERITA BOLA | BERITA TOGEL | BERITA CASINO | BERITA POKER | BERITA ONLINE | BERITA POPULER | BERITA TERUPDATE | BERITA VIRAL | 19 JUNI 2019


Leave a Comment