20 Jam Diperiksa dan Jadi Tersangka, Ustaz Rahmat Baequni Tidak Ditahan
BeritakuDotCom, Istana168 - Rahmat Baequni dipulangkan pihak Polda Jabar meski berstatus tersangka. Namun, hal tersebut bukan karena penangguhan penahanan. Kuasa hukum Rahmat Baequni, Hamynudin Fariza menjamin bahwa kliennya kooperatif dan tidak akan melarikan diri. Pertimbangan lainnya adalah baequni merupakan tulang punggung keluarga dan ditunggu jemaahnya di Bandung.
baca juga : Saksi 02 Jadi Tahanan Kota, KPU: Publik Bisa Menilai.
Pihak kepolian pun menyetujui dan memutuskan Rahmat Baequni tidak ditahan dan dijemput oleh pihak keluarga.
"Tadi setelah beliau ditetapkan tersangka, itu kan saya mengajukan surat agar beliau tidak ditahan, tapi konteksnya bukan penangguhan penahanan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (21/6).
baca juga : Harga Tiket Pesawat Bakal Turun, Tapi Hanya di Jam Tertentu.
Lebih lanjut, dalam pemeriksaan, kliennya menjelaskan isi ceramah terkait petugas KPPS yang meninggal akibat racun atas dasar permintaan salah satu jemaah. Jawabannya mengutip berita yang viral di media sosial.
"Ustaz Rahmat diperiksa selama hampir 20 jam penyidik, beliau menjawab 18 pertanyaan," terangnya.
baca juga : Manchester United Siap Salip Juventus dalam Perburuan Adrien Rabiot.
Penyidik menetapkan Baequni sebagai tersangka dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 207 KUH Pidana juncto Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Usai kepulangan Tahmat Baequni, pihaknya akan terus berkoordinasi bersama pihak kepolisian. "Ustaz Baequni sendiri diharuskan wajib lapor 1 minggu sekali," ujar dia.
baca juga : Viral Seserahan Fortuner untuk Pernikahan di Pati, Ternyata Barang Hasil Curian.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi maupun Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko meminta waktu untuk menanggapi kabar dipulangkannya Baequni.
baca juga : Saksi 02 Jadi Tahanan Kota, KPU: Publik Bisa Menilai.
Pihak kepolian pun menyetujui dan memutuskan Rahmat Baequni tidak ditahan dan dijemput oleh pihak keluarga.
"Tadi setelah beliau ditetapkan tersangka, itu kan saya mengajukan surat agar beliau tidak ditahan, tapi konteksnya bukan penangguhan penahanan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (21/6).
baca juga : Harga Tiket Pesawat Bakal Turun, Tapi Hanya di Jam Tertentu.
Lebih lanjut, dalam pemeriksaan, kliennya menjelaskan isi ceramah terkait petugas KPPS yang meninggal akibat racun atas dasar permintaan salah satu jemaah. Jawabannya mengutip berita yang viral di media sosial.
"Ustaz Rahmat diperiksa selama hampir 20 jam penyidik, beliau menjawab 18 pertanyaan," terangnya.
baca juga : Manchester United Siap Salip Juventus dalam Perburuan Adrien Rabiot.
Penyidik menetapkan Baequni sebagai tersangka dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 207 KUH Pidana juncto Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Usai kepulangan Tahmat Baequni, pihaknya akan terus berkoordinasi bersama pihak kepolisian. "Ustaz Baequni sendiri diharuskan wajib lapor 1 minggu sekali," ujar dia.
baca juga : Viral Seserahan Fortuner untuk Pernikahan di Pati, Ternyata Barang Hasil Curian.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi maupun Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko meminta waktu untuk menanggapi kabar dipulangkannya Baequni.
JACKPOT | BERITA DUNIA | BERITA INDONESIA | BERITA BLOGSPOT | BERITA POLITIK | BERITA HARI INI | BERITA TERBARU | KABAR HARI INI | BERITA TERKINI | BERITA NASIONAL | BERITA BOLA | BERITA TOGEL | BERITA CASINO | BERITA POKER | BERITA ONLINE | BERITA POPULER | BERITA TERUPDATE | BERITA VIRAL | 22 JUNI 2019


Leave a Comment