Ancam Bunuh Jokowi di Medsos, Guru Honorer di Madura Dicokok
BeritakuDotCom, Istana168 - Seorang guru honorer di sebuah sekolah dasar di Sumenep, Madura, Jawa Timur, Hairil Anwar ditangkap polisi dengan dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan ancaman pada Presiden Joko Widodo lewat media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan Hairil mengunggah pernyataan yang bernada ujaran kebencian dan ancaman pada Jokowi di akun Facebook.
"Namanya Hairil Anwar, tapi dia memakai akun Putra Kurniawan, kami masih mendalami mengapa dia memakai nama Putra Kurniawan. Umumnya akun di media sosial yang melakukan kebencian secara hate speech ini selalu menggunakan akun fake," kata Barung saat ditemui di Mapolda Jatim, Minggu (19/5).
Menurut Barung dalam akun facebooknya, Hairil sempat membuat postingan bernada ancaman pembunuhan pada Jokowi. Tak hanya itu, ia juga melakukan penghinaan terhadap Menkopolhukam Wiranto dan menyinggung perihal meninggalnya ratusan Petugas KPPS.
Polisi mengamankan tangkapan layar Facebook Hairil sebagai barang bukti perkara ini.
Hairil, kata Barung, bahkan pernah menantang polisi untuk menangkapnya.
"Dia bahkan pernah mengatakan, 'mana ini polisi yang mau menangkap'. Sambil begini jarinya (dua jari). 'Ditunggu katanya ada yang mau nangkap saya'," kata Barung.
Hairil diamankan Sabtu (18/5) kemarin, di SD negeri tempanya bekerja di Sumenep.
Sementara itu, Hairil mengaku, tindakan yang dilakukannya tersebut tak memiliki maksud tertentu. Ia menyebut, dirinya hanya sekadar ikut-ikutan dan bereaksi menyikapi kondisi panasnya politik di media sosial.
"Awalnya saya cuma mengikuti ramainya media sosial itu saja dengan panasnya politik saat ini," kata Hairil, dengan kepala tertunduk.
Hairil mengakui bahwa dirinya juga merupakan pendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno.
"Iya (pendukung Prabowo-Sandi)," kata Hairil, saat menjawab pertanyaan awak media.
Hairil mengaku menyesal telah menuliskan postingan tersebut. Ia pun mengaku hanya bisa pasrah menjalani proses hukum akibat perbuatannya
Atas perbuatanya , Hairil Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan Hairil mengunggah pernyataan yang bernada ujaran kebencian dan ancaman pada Jokowi di akun Facebook.
"Namanya Hairil Anwar, tapi dia memakai akun Putra Kurniawan, kami masih mendalami mengapa dia memakai nama Putra Kurniawan. Umumnya akun di media sosial yang melakukan kebencian secara hate speech ini selalu menggunakan akun fake," kata Barung saat ditemui di Mapolda Jatim, Minggu (19/5).
Menurut Barung dalam akun facebooknya, Hairil sempat membuat postingan bernada ancaman pembunuhan pada Jokowi. Tak hanya itu, ia juga melakukan penghinaan terhadap Menkopolhukam Wiranto dan menyinggung perihal meninggalnya ratusan Petugas KPPS.
Polisi mengamankan tangkapan layar Facebook Hairil sebagai barang bukti perkara ini.
Hairil, kata Barung, bahkan pernah menantang polisi untuk menangkapnya.
"Dia bahkan pernah mengatakan, 'mana ini polisi yang mau menangkap'. Sambil begini jarinya (dua jari). 'Ditunggu katanya ada yang mau nangkap saya'," kata Barung.
Hairil diamankan Sabtu (18/5) kemarin, di SD negeri tempanya bekerja di Sumenep.
Sementara itu, Hairil mengaku, tindakan yang dilakukannya tersebut tak memiliki maksud tertentu. Ia menyebut, dirinya hanya sekadar ikut-ikutan dan bereaksi menyikapi kondisi panasnya politik di media sosial.
"Awalnya saya cuma mengikuti ramainya media sosial itu saja dengan panasnya politik saat ini," kata Hairil, dengan kepala tertunduk.
Hairil mengakui bahwa dirinya juga merupakan pendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno.
"Iya (pendukung Prabowo-Sandi)," kata Hairil, saat menjawab pertanyaan awak media.
TERIMAKASIH TELAH MEMBACA ARTIKEL BERITA INI. AYO KUNJUNGI SITE Beritaku.com UNTUK HADIAH KOMISI DAN CASHBACK!!
Atas perbuatanya , Hairil Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
JACKPOT | BERITA DUNIA | BERITA INDONESIA | BERITA BLOGSPOT | BERITA POLITIK | BERITA HARI INI | BERITA TERBARU | KABAR HARI INI | BERITA TERKINI | BERITA NASIONAL | BERITA BOLA | BERITA TOGEL | BERITA CASINO | BERITA POKER | BERITA ONLINE | BERITA POPULER | BERITA TERUPDATE | BERITA VIRAL | 20 MAY 2019


Leave a Comment