Jatuhkan Sanksi Denda Bagi Orang yang Buang Sampah di MRT Telah diTetapkan
BeritakuDotCom, Istana168 - Penumpang Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta yang kedapatan membuang sampah sembarangan di area stasiun dapat didenda sebesar Rp500.000.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhammad Kamaludin mengatakan, denda itu diterapkan berdasarkan kesepakatan antara PT MRT Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
baca juga : Viral Kocaknya Siswa Hampir 'Hajar' Gurunya, Begini Faktanya
"Sekarang ga cuma imbauan, tapi ada hukuman yang buang sampah sembarangan kami denda Rp500.000 dan itu ada perda-nya. Ini kesepakatan bersama dengan pemerintah provinsi," kata Kamaludin kepada Kompas.com, Selasa (2/4/2019).
Kamaludin menjelaskan, penumpang yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan diserahkan kepada petugas Dinas Lingkungan Hidup untuk diproses dendanya.
baca juga : Jessica Iskandar Akui Ada 'DM' dari Lucinta Luna ke Richard Kyle
Selain itu, penumpang yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dipotret dan wajahnya akan dipajang di situs web MRT Jakarta demi memberikan efek jera.
"Nanti ada prosesnya tapi nanti kami yang akan istilahnya menangkap pelakunya tapi nanti prosesnya di Pemprov DKI," ujar Kamaludin.
baca juga : Didamprat Gerrard, Morelos akhirnya minta maaf
PT MRT Jakarta sengaja tidak menempatkan tempat sampah di dalam stasiun dan kereta MRT demi mengubah gaya hidup masyarakat supaya tidak membawa makanan atau minuman yang bisa menjadi sampah di dalam stasiun.
"Di stasiun MRT itu tidak banyak tempat sampah karena kami ingin warga itu lifestyle-nya ketika masuk MRT tidak bawa sampah begitu," kata Kamaluddin hari Minggu lalu.
baca juga : IPK Jadi Tiket Konser Viral, Ini 4 Bukti Lain Jenakanya Rektor UNY
MRT Jakarta mulai beroperasi secara komersial pada Senin kemarin. Penumpang mendapatkan diskon tarif sebesar 50 persen selama bulan April 2019.
Untuk pembelian tiket MRT, warga harus membayar dengan kartu harian atau kartu uang elektronik. Warga juga bisa menggunakan uang elektronik yang diterbitkan bank yaitu JakLingko, E-Money (Bank Mandiri), Brizzi (Bank BRI), Tap Cash (Bank BNI), Flazz (Bank BCA), dan JakartaOne (Bank DKI).
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhammad Kamaludin mengatakan, denda itu diterapkan berdasarkan kesepakatan antara PT MRT Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
baca juga : Viral Kocaknya Siswa Hampir 'Hajar' Gurunya, Begini Faktanya
Kamaludin menjelaskan, penumpang yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan diserahkan kepada petugas Dinas Lingkungan Hidup untuk diproses dendanya.
baca juga : Jessica Iskandar Akui Ada 'DM' dari Lucinta Luna ke Richard Kyle
"Nanti ada prosesnya tapi nanti kami yang akan istilahnya menangkap pelakunya tapi nanti prosesnya di Pemprov DKI," ujar Kamaludin.
baca juga : Didamprat Gerrard, Morelos akhirnya minta maaf
"Di stasiun MRT itu tidak banyak tempat sampah karena kami ingin warga itu lifestyle-nya ketika masuk MRT tidak bawa sampah begitu," kata Kamaluddin hari Minggu lalu.
baca juga : IPK Jadi Tiket Konser Viral, Ini 4 Bukti Lain Jenakanya Rektor UNY
Untuk pembelian tiket MRT, warga harus membayar dengan kartu harian atau kartu uang elektronik. Warga juga bisa menggunakan uang elektronik yang diterbitkan bank yaitu JakLingko, E-Money (Bank Mandiri), Brizzi (Bank BRI), Tap Cash (Bank BNI), Flazz (Bank BCA), dan JakartaOne (Bank DKI).
JACKPOT | BERITA DUNIA | BERITA INDONESIA | BERITA BLOGSPOT | BERITA POLITIK | BERITA HARI INI | BERITA TERBARU | KABAR HARI INI | BERITA TERKINI | BERITA NASIONAL | BERITA BOLA | BERITA TOGEL | BERITA CASINO | BERITA POKER | BERITA ONLINE | BERITA POPULER | BERITA TERUPDATE | BERITA VIRAL | 03 APRIL 2019


Leave a Comment