Informasi Kementerian Kominfo Blokir Game PUBG, Ini Penjelasannya
BeritakuDotCom, Istana168 - Beredar informasi melalui media sosial terkait Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir permainan game PlayerUnknown's Battlegrounds atau yang dikenal dengan (PUBG)
Dalam unggahan itu disampaikan bahwa secara resmi game PUBG telah diblokir pada 30 Maret 2019 dan saat ini Majelis Ulama Indonesia juga tengah mengkaji mengenai fatwa terkait dengan permainan yang dapat diakses melalui telepon selular tersebut.
baca juga : Jadi Tersangka Video Seks, Roy Kim Dihapus dari Daftar Keluarga
Klaim : Kementerian Kominfo telah memblokir game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) pada 30 Maret 2019
Rating : Salah/Misinformasi
baca juga : Menag Tegaskan Kasus Diskriminasi Agama di Yogyakarta Selesai
Penjelasan :
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika belum menentukan apakah game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya akan dilarang, serta dikategorikan sebagai permainan yang mengandung kekerasan.
"Hasilnya masih awal, belum ada sikap," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, usai berdiskusi bersama MUI, ahli psikologi dan asosiasi e-Sports, di Jakarta, Selasa (26/3)
baca juga : Tanggapan Majelis Ulama Indonesia Soal Penolakan Non-Muslim di DIY
Menurut Semuel, pertemuan hari ini tidak secara spesifik membahas mengenai game PUBG, namun game online secara keseluruhan.
Jika game dianggap mengandung kekerasan, menurut dia, perlu ada penjelasan sejauh mana sebuah aksi dikategorikan sebagai kekerasan.
baca juga : Ulah Media Spanyol Buat Zidane 'Ngamuk', Kenapa?
Pertemuan yang berlangsung hari ini belum membahas secara terperinci batasan-batasan mengenai game yang mengandung kekerasan, namun mereka mulai mengidentifikasi permainan seperti apa yang perlu diperhatikan.
"Belum sampai penentuan apakah game ini dilarang atau tidak," kata Semuel.
Dalam unggahan itu disampaikan bahwa secara resmi game PUBG telah diblokir pada 30 Maret 2019 dan saat ini Majelis Ulama Indonesia juga tengah mengkaji mengenai fatwa terkait dengan permainan yang dapat diakses melalui telepon selular tersebut.
baca juga : Jadi Tersangka Video Seks, Roy Kim Dihapus dari Daftar Keluarga
Rating : Salah/Misinformasi
baca juga : Menag Tegaskan Kasus Diskriminasi Agama di Yogyakarta Selesai
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika belum menentukan apakah game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya akan dilarang, serta dikategorikan sebagai permainan yang mengandung kekerasan.
"Hasilnya masih awal, belum ada sikap," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, usai berdiskusi bersama MUI, ahli psikologi dan asosiasi e-Sports, di Jakarta, Selasa (26/3)
baca juga : Tanggapan Majelis Ulama Indonesia Soal Penolakan Non-Muslim di DIY
Jika game dianggap mengandung kekerasan, menurut dia, perlu ada penjelasan sejauh mana sebuah aksi dikategorikan sebagai kekerasan.
baca juga : Ulah Media Spanyol Buat Zidane 'Ngamuk', Kenapa?
"Belum sampai penentuan apakah game ini dilarang atau tidak," kata Semuel.
JACKPOT | BERITA DUNIA | BERITA INDONESIA | BERITA BLOGSPOT | BERITA POLITIK | BERITA HARI INI | BERITA TERBARU | KABAR HARI INI | BERITA TERKINI | BERITA NASIONAL | BERITA BOLA | BERITA TOGEL | BERITA CASINO | BERITA POKER | BERITA ONLINE | BERITA POPULER | BERITA TERUPDATE | BERITA VIRAL | 04 APRIL 2019


Leave a Comment