Daftar Caleg yang Ketahuan Lakukan Serangan Fajar Jelang Pemilu 2019, Mulai Lampung hingga Jakarta

BeritakuDotCom, Istana168 - Daftar caleg yang ketahuan bagikan amplop berisi uang jelang Pemilu 2019, mulai dari Lampung hingga Jakarta.

Pemilu serentak diselenggarakan pada hari Rabu (17/4/2019).

Dalam pesta demokrasi tersebut, rakyat Indonesia bakal melakukan pemilihan Presiden, DPR RI, DPRD, dan DPD.

baca juga : Remaja 16 Tahun Jual Uranium Secara Online

Sayangnya, ada beberapa oknum caleg yang melakukan serangan fajar dengan membagikan amplop berisikan uang agar masyarakat mau memilihnya di Pemilu 2019.

Petugas pun berhasil meringkus beberapa caleg yang melakukan kecurangan tersebut.

Penasaran siapa saja caleg yang dimaksud?

Tribunstyle melansir dari Tribunnews.com, berikut daftar caleg yang ketahuan lakukan serangan fajar jelang Pemilu 2019 di beberapa daerah di Indonesia.

baca juga : Bos Alibaba Dukung Waktu Kerja 12 Jam Sehari, 6 Hari Seminggu di China

1. Kabupaten Lampung Tengah
Kecamatan Padangratu: Temuan amplop berisi uang 50 ribu (Caleg PKS)

Kecamatan Padangratu: Temuan Amplop berisi uang 25 ribu (Caleg PAN)

Kecamatan Bandar Surabaya : Temuan Minyak Goreng (Caleg PDIP)

Kecamatan Pubian : Laporan Amplop berisi uang 50 ribu (Caleg Gerindra)

Kecamatan Way seputih : Temuan Amplop berisi uang 50rban (Caleg PKS).

baca juga : Di Balik Taruhan Tanah 1 Hektar dalam Pilpres, Inai Pesan untuk Jokowi dan Prabowo

2. Kota Bandar Lampung
Kecamatan Teluk Betung Timur : Pembagian uang 100 ribu (Caleg PAN)

Camat Telukbetung Timur (TbT) Zulkifli menangkap basah kegiatan kampanye di hari tenang Pemilu di lingkungannya, Senin (15/4/2019).

3. Kabupaten Pesisir Barat
Kecamatan Bengkunat : pembagian uang 50 ribu ntuk (Caleg NASDEM)

4. Sumatera Utara
Polres Nias melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada seorang caleg DPRD dari Partai Gerindra berinisial DRG pada hari Selasa (16/4/2019).

baca juga : Di Kabarkan Terbakar ini 5 Fakta Notre Dame Paris

Selain DRG, polisi juga menangkap tiga orang yang berinisial MH (37), KT (18), dan FL.

DRG sendiri diamankan bersama ketiga orang tersebut di posko pemenangan daerah Jalan Sirao, Kelurahan pasar, Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan, penangkapan DRG dan tiga orang lainnya diduga terkait politik uang.

"Ada aktivitas yang bukan biasanya terjadi di posko tersebut," kata Deni di Mapolres Nias, Selasa.

Deni mengatakan, keempatnya diamankan Selasa dini hari berdasarkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan adanya aktivitas tidak biasanya di posko tersebut.

baca juga : Jaksa 'Salah Alamat' Panggil Rian Penyewa Vanessa Angel

5. Ponorogo
Bawaslu Ponorogo berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp66.130.000 yang diduga hendak digunakan untuk money politic para caleg.

Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Ponorogo, Marji Nurcahyo, ketika dikonfirmasi Selasa (16/4/2019) siang membenarkan pengamanan barang bukti uang tunai Rp66,1 juta yang diduga akan digunakan money politic pada pemilu serentak.

"Tadi malam sekitar pukul 20.30 kami melakukan proses hingga pukul 01.00 dini hari," kata Marji.

Warga Desa Jenangan, Ponorogo juga berhasil menangkap dua orang yang sedang membagikan amplop berisi uang untuk money politic.

baca juga : Klasemen Liga Inggris: MU Salip Arsenal

Uang itu rencananya akan diberikan pada 19 orang warga Desa Jenangan agar memilih salah satu caleg DPRD Kabupaten Ponorogo.

6. Lamongan
Polres Lamongan telah mengamankan uang Rp1 miliar dari seorang caleg setempat.

Saat ditanya oleh polisi, sang caleg berdalih uang tersebut hendak digunakan untuk honor saksi dan koordinator di kabupaten serta kecamatan.

7. Jakarta
Bawaslu Jakarta Utara berhasil menciduk seorang pria yang diduga terlibat money politic pada hari Senin (15/4/2019) kemarin.

baca juga : Jokowi-Ma'ruf Bicara Pengalaman, Prabowo-Sandi Janji Tak Ambil Gaji

Terkait hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kasus tersebut masih berada dalam assessment Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

"Masih di Panwaslu. Nanti kalau di Panwaslu sudah selesai di-assessment akan diserahkan ke Gakkumdu. Nanti ada 14 hari (untuk memproses)," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.