MUI Tanggapi Penghapusan PUBG dan Rekomendasi 3 Gim Online
BeritakuDotCom, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdiskusi dengan pakar psikologi, Kemenkominfo, KPAI hingga Asosiasi E-Sport membahas terkait PUBG. Pertemuan dalam format FGD ini dilangsungkan di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
“FGD sudah selesai, ada beberapa masukan yang nanti menjadi salah satu referensi dalam pembahasan komisi fatwa terkait dengan masalah gim yang berkonten kekerasan ini. Tadi masukan dari Dirjen Aprilia, KPAI, ahli psikologi, asosiasi E-Sport Indonesia, juga masukan dari teman KSP,” terang Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers di Kantor MUI, Selasa (26/3).
FGD kali ini semula dikabarkan guna membahas dampak positif dan negatif gim PUBG, untuk melihat kemungkinan perlu atau tidaknya fatwa dari MUI terhadap game tersebut. Namun, alih-alih menjurus ke fatwa, FGD di kantor MUI hanya memberi beberapa catatan yang bersifat rekomendasi.
Niam menerangkan, dari diskusi yang telah dilakukan, diperoleh beberapa kesepahaman yang kemudian menjadi catatan hasil diskusi.
“Pertama, game sebagai produk budaya ini memiliki sisi negatif dan juga sisi positif, untuk itu, peserta FGD memiliki kesamaan pandangan, untuk mengoptimalkan sisi positif game dan salah satu ikhtiar itu adalah mengkanalisasi melalui e-sport, untuk mengoptimalkan nilai kemanfaatan, memberikan aturan-aturan yang asalnya tanpa aturan, kemudian meminimalisir dampak negatif,” terang Niam.
“(Kedua), Untuk kepentingan optimasi kesadaran publik, Komisi Hukum MUI mengusulkan adanya review Permen No. 11 Tahun 2016 yang merupakan ikhtiar pemerintah memberikan pengaturan terhadap game agar bisa lebih tinggi manfaatnya dan dicegah mafsadah (kerusakan) yang ditimbulkan,” lanjutnya.
Niam mengatakan ada catatan terakhir untuk game PUBG tersebut antara lain pembatasan usia, konten, waktu, dan dampak yang ditimbulkan. Di samping itu juga pelarangan beberapa jenis game yang memang secara nyata berkonten pornografi, perjudian, perilaku sosial menyimpang, dan juga konten yang terlarang secara agama dan juga peraturan perundang-undangan.
“Soal tindak lanjutnya nanti apakah bentuknya fatwa atau penerbitan peraturan perundang-undangan, nanti akan sangat terkait di dalam pendalaman di dalam komisi fatwa,” pungkas Naim.
baca juga : Sidang Perdana Muncikari Vanessa Angel Beberkan Kronologi di Depan Hakim
Hadir dalam kesempatan itu yakni perwakilan MUI bidang fatwa, Huzaemah, Ketua Komisi Fatwa MUI Indonesia, Hasan Husein Abdul Fatah, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.
Dari luar kelembagaan MUI, hadir dalam FGD yaitu Ketum Asosiasi E-Sport, Eddy Lim, perwakilan bidang game online KPAI, Margaret Aliyatul Maiumunah, Psikolog, Reza Indragiri Amril, hingga Ditjen Aprilia Kemenkoinfo, Samuel Abrijani Pangerapan.
JACKPOT | BERITA DUNIA | BERITA INDONESIA | BERITA BLOGSPOT | BERITA POLITIK | BERITA HARI INI | BERITA TERBARU | KABAR HARI INI | BERITA TERKINI | BERITA NASIONAL | BERITA BOLA | BERITA TOGEL | BERITA CASINO | BERITA POKER | BERITA ONLINE | BERITA POPULER | BERITA TERUPDATE | BERITA VIRAL | 27 MARET 2019



Leave a Comment