Ngaku Tak Kenal Muncikari, Della Perez: Foto Saya Dicatut dari Google
BeritakuDotCom, Jawa Timur - Diperiksa lebih dari lima jam, Della Perez mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (6/2/2019). Dari 15 pertanyaan tersebut, semua dijawab dengan tenang.
Saat keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 16.00 WIB, perempuan bernama lengkap Della Wulan Asterani (DWS) tersebut terus saja melemparkan senyuman ke awak media.
baca juga : 'Buaya' Konsumen Prostitusi Online Tak Ditangkap, Iis Dahlia Kecewa
"Ada 15 pertanyaan yang dilontarkan ke klien saya. Pertanyaan itu terkait foto Della yang digunakan muncikari. Tetapi setelah dikonfirmasi ke Della, Della tidak mengenal dua muncikari yang menyebut-nyebut nama Della," terang kuasa hukum Della Perez, Minola Sebayang, Rabu (6/2/2019).
Dari pemeriksaan Della, tambah Minola, akhirnya diketahui bahwa nama Della ternyata dicatut untuk kepentingan prostitusi online. "Dari situlah patut diduga nama Della dicatut muncikari," pungkasnya.
Sebelumnya, Della Wulan Asterani (DWS) atau Della Perez membantah terlibat prostitusi online bersama 45 artis dan 100 model termasuk Vanessa Angel.
baca juga : Foto Haru Anjing Tunggu Emiliano Sala, Pemain Bola Jasadnya Hilang
Adik mendiang Julia Perez ini mengaku, dia sama sekali tidak mengenal muncikari yang menjual Vanesaa Angel. "Klien saya tidak kenal dengan dua muncikari itu. Kami menduga nama klien kami dicatut dalam kasus ini," terang Minola Sebayang, Rabu (6/2/2019).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, selain DP juga ada tujuh saksi yang akan dipanggil pada Kamis (7/2/2019). Namun Della Perez memilih datang pada Rabu (6/2/2019).
"(Yang sudah dikirimi surat panggilan) yakni saudara SR, GM, CSA, EVL, RB, MS, EP, dan DWS (Della Perez)," kata Irjen Luki kepada wartawan di Markas Polda Jatim Jalan A Yani Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5/2/2019) malam.
Diketahui, dalam kasus prostitusi online yang melibatkan puluhan artis dan ratusan model majalah dewasa, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan empat muncikari sebagai tersangka.
baca juga : Aksi Seorang Kakak Beberkan Masalah Adiknya yang Berprestasi Gagal Ikut SNMPTN
Hasil rekam jejak digital dari para muncikari, polisi menemukan bukti-bukti yang menguatkan penetapan tersangka terhadap Vanessa Angel.
Setelah ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 27 ayat 1 UU ITE, Polda Jatim akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) terhadap Vanessa Angel.
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk membongkar kasus prostitusi besar. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru dalam kasus ini.
Saat keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 16.00 WIB, perempuan bernama lengkap Della Wulan Asterani (DWS) tersebut terus saja melemparkan senyuman ke awak media.
baca juga : 'Buaya' Konsumen Prostitusi Online Tak Ditangkap, Iis Dahlia Kecewa
"Ada 15 pertanyaan yang dilontarkan ke klien saya. Pertanyaan itu terkait foto Della yang digunakan muncikari. Tetapi setelah dikonfirmasi ke Della, Della tidak mengenal dua muncikari yang menyebut-nyebut nama Della," terang kuasa hukum Della Perez, Minola Sebayang, Rabu (6/2/2019).
Dari pemeriksaan Della, tambah Minola, akhirnya diketahui bahwa nama Della ternyata dicatut untuk kepentingan prostitusi online. "Dari situlah patut diduga nama Della dicatut muncikari," pungkasnya.
Sebelumnya, Della Wulan Asterani (DWS) atau Della Perez membantah terlibat prostitusi online bersama 45 artis dan 100 model termasuk Vanessa Angel.
baca juga : Foto Haru Anjing Tunggu Emiliano Sala, Pemain Bola Jasadnya Hilang
Adik mendiang Julia Perez ini mengaku, dia sama sekali tidak mengenal muncikari yang menjual Vanesaa Angel. "Klien saya tidak kenal dengan dua muncikari itu. Kami menduga nama klien kami dicatut dalam kasus ini," terang Minola Sebayang, Rabu (6/2/2019).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, selain DP juga ada tujuh saksi yang akan dipanggil pada Kamis (7/2/2019). Namun Della Perez memilih datang pada Rabu (6/2/2019).
"(Yang sudah dikirimi surat panggilan) yakni saudara SR, GM, CSA, EVL, RB, MS, EP, dan DWS (Della Perez)," kata Irjen Luki kepada wartawan di Markas Polda Jatim Jalan A Yani Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5/2/2019) malam.
Diketahui, dalam kasus prostitusi online yang melibatkan puluhan artis dan ratusan model majalah dewasa, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan empat muncikari sebagai tersangka.
baca juga : Aksi Seorang Kakak Beberkan Masalah Adiknya yang Berprestasi Gagal Ikut SNMPTN
Hasil rekam jejak digital dari para muncikari, polisi menemukan bukti-bukti yang menguatkan penetapan tersangka terhadap Vanessa Angel.
Setelah ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 27 ayat 1 UU ITE, Polda Jatim akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) terhadap Vanessa Angel.
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk membongkar kasus prostitusi besar. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru dalam kasus ini.
JACKPOT | BERITA DUNIA | BERITA INDONESIA | BERITA BLOGSPOT | BERITA POLITIK | BERITA HARI INI | BERITA TERBARU | KABAR HARI INI | BERITA TERKINI | BERITA NASIONAL | BERITA BOLA | BERITA TOGEL | BERITA CASINO | BERITA POKER | BERITA ONLINE | BERITA POPULER | BERITA TERUPDATE | BERITA VIRAL | 07 FEBRUARI 2019


Leave a Comment