Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Pilpres Kemenangan Jokowi

BeritakuDotCom, Jakarta - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus pelaku penipuan berinisial ISP (39) dengan modus peminjaman uang. Tersangka diciduk di rumahnya di daerah Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Jumat malam tanggal 25 Januari lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pelaku bakal meminjamkan uang sebesar Rp15 juta yang bersumber dari Yayasan Yenny Wahid dan Hary Tanoesoedibjo.

baca juga : Ungkap Penghasilan Raffi Ahmad Per Bulan

Pelaku mencatut nama Presiden Joko Widodo dengan rayuan pinjaman tak perlu dibayar jika Jokowi menang di Pilpres 2019.

"Seandainya Pak Jokowi menang, uang itu tidak akan dikembalikan," kata Argo saat jumpa pers di Mainhall Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/1).

baca juga : Artikel Menarik ! Coba 5 Cara Cari Duit Online

Argo menuturkan, sasaran korban adalah masyarakat yang membuka warung atau toko kelontong. "Dia foto dan survei dan otomatis yang punya warung percaya dan terbujuk," ucapnya.

Setelah terbujuk, pelaku meminta kartu keluarga, fotokopi identitas, surat keterangan dari kelurahan dan langsung meminta biaya administrasi untuk mendapatkan pinjaman Rp15 juta tersebut.

"Tersangka meminta uang administrasi sebesar Rp500.000-Rp650.000. Dibayar cash datangi korban door to door," kata Argo.

baca juga : Prabowo Sebut Sri Mulyani Pencetak Utang, Kemenkeu Tersinggung

Korban penipuan ISP sebanyak 14 orang. Total kerugian sementara sebanyak 10 juta rupiah dari pembayaran administrasi. Korban dijanjikan pemberian pinjaman pada akhir Desember 2018. Namun, pinjaman itu fiktif sehingga korban mengalami kerugian dari biaya administrasi.

"Uang dipakai (tersangka) untuk keperluan sehari-hari," kata Argo.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah KTP ISP, satu unit handphone dan dua buah kartu ATM. Tersangka disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana paling lama empat tahun. Serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.