Menhub Tak Setuju DP 0 Persen untuk Kredit Mobil dan Motor

BeritakuDotCom, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi angkat bicara soal kebijakan memberikan down payment (DP) atau uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0 persen oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebijakan itu termuat di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

baca juga : Terduga Pembunuhan Satu Keluarga di Bengkulu Ternyata Mantan Suami

"Saya termasuk yang tidak setuju," ujar Budi di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu mengatakan, kebijakan DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor akan menimbulkan risiko gagal bayar langsung kepada perusahaan pembiayaan.

Sementara itu, bagi masyarakat kata Budi, kebijakan DP 0 persen untuk kredit mobil dan motor bisa membuat lebih mudah mengambil kredit kendaraan tanpa perhitungan yang matang.

"Karena merasa tidak ada risiko apa-apa, dia ambil dua atau tiga bulan selesai. Jadi lebih baik mereka harusnya punya tanggung jawab, di depan itu harusnya ada uang muka," kata Budi.

baca juga : Garda Pemuda NasDem Medan Siap Wujudkan Target Rapimnas

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengancam akan mengugat Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

YLKI menyoroti adanya ketentuan terkait DO 0 persen untuk mobil dan sepeda motor di dalam aturan OJK yang di keluarkan pada akhir 2018 tersebut.

baca juga : Drama Pendaratan Paksa Ethiopian Airlines Hebohkan Warga Batam

"Jika OJK tak membatalkan POJK dimaksud, YLKI dan Jaringan Lembaga Konsumen Nasional akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam siaran pers, Jakarta.

YLKI menilai, aturan tersebut layak untuk dibatalkan karena sejumlah alasan. Pertama, aturan itu dinilai tak tepat diterapkan untuk kendaraan bermotor yang berbasis energi fosil.

baca juga : Meninggal Dunia, Ini Perjalanan Karier Desainer dan Artis Robby Tumewu

Apalagi kata dia, praktiknya kendaraan bermotor di Indonesia masih dominan menggunakan BBM jenis premium, yang sangat buruk dampaknya terhadap lingkungan.

POJK Nomor 35/2018 dinilai akan mendistribusi polusi udara, bahkan polusi suara, yang lebih masif. Tak hanya di perkotaan tetapi juga di pedesaan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.