Kuasa Hukum Artis VA yang Terjerat Prostitusi Online Putuskan Mundur
BeritakuDotCom, Jakarta - Kuasa hukum artis sinetron berinisial VA, Muhammad Zakir Rasyidin, memutuskan mundur.
Zakir mengatakan, terhitung hari ini, Selasa (8/1/2019), ia dan timnya tak akan lagi mendampingi VA menghadapi kasus prostitusi online.
"Benar (mundur), iya per hari ini," tulis Zakir kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa malam.
Zakir mengatakan, pertimbangannya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum VA karena ada hal yang ia rasa sudah tidak sejalan dengan fakta yang ada.
"Semestinya kita membantu polisi membuka Fakta, agar Jaringan prostitusi ini bisa dibuka," tulis Zakir.
baca juga : Viral Kisah Dana Hampir Kena Modus Kirim Foto Bugil untuk Penelitian
"Bukan membenturkan lawyer dengan polisi, hanya karena ingin ada pembenaran bukan kebenaran, dan insiden ini tentu bertentangan dengan NURANI," tambahnya.
Sebelumnya, dalam jumpa pers klarifikasi kabar penangkapan VA di kompleks apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019), Zakir membantah keterlibatan kliennya dalam kasus prostitusi online.
"Kalau klien kami menerima 80 juta tidak benar. Tarifnya 80 juta tidak ada. Percakapan dari mana itu? Munculkan. Tidak ada," ucap Zakir.
"Kalau ke rekening Vanessa kita pun pasti bisa memberi penjelasan soal itu. Tapi kan klien kami memberi penjelasan tidak pernah menerima uang itu," tambahnya.
Selain itu, Zakir juga membantah bahwa beberapa barang bukti yang ditemukan saat penangkapan adalah milik Vanessa.
Pada Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 12.30 WIB, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menciduk VA di sebuah hotel di Surabaya.
Polisi menyebut VA sedang berhubungan badan dengan seorang pengusaha berinisial R (45), yang diduga sebagai pemesannya, di kamar hotel.
baca juga : Psikologis : Pengusaha R Mau Bayar Rp80 Juta untuk Vanessa Angel
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, VA ditangkap bersama perempuan yang disebut seorang artis FTV. Mereka berdua tertangkap basah saat berada di dalam kamar yang berbeda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tarif untuk sekali kencan dengan artis VA, sebesar Rp 80 juta. Sedangkan rekannya bertarif 25 juta.
Setelah 24 jam lebih diperiksa, VA akhirnya diizinkan pulang. Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, mengatakan bahwa pemulangan VA dikarenakan status VA masih sebatas saksi.
JACKPOT | BERITA DUNIA | BERITA INDONESIA | BERITA BLOGSPOT | BERITA POLITIK | BERITA HARI INI | BERITA TERBARU | KABAR HARI INI | BERITA TERKINI | BERITA NASIONAL | BERITA BOLA | BERITA TOGEL | BERITA CASINO | BERITA POKER | BERITA ONLINE | BERITA POPULER | BERITA TERUPDATE | BERITA VIRAL | 09 JANUARI 2019


Leave a Comment