Buat Kebohongan Award, Grace Natalie dan Pengurus PSI Dilaporkan ke Polisi
BeritakuDotCom, Jakarta - Petinggi dan sejumlah pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (Acta) ke Bareskrim Polri. Hal ini buntut dari Kebohongan Award yang dibuat PSI.
Mereka yang dilaporkan yakni, Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie beserta sekjennya, Raja Juli Antoni. Lalu pengurus partai, Tsamara Amany dan Dara Adinda Kesuma Nasution.
Keempatnya diduga telah melakukan penyebaran fitnah, ujaran kebencian, dan provokasi, karena telah memberikan penghargaan Kebohongan Award kepada calon presiden Prabowo Subianto dan wakilnya, Sandiaga Uno, serta Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.
baca juga : HOT!! 2 Artis Terseret Prostitusi Online, Polda Usut Keterlibatan yang Lain
"Pengurus PSI seolah-olah memberikan award, namun tujuan sebenarnya diduga adalah penghinaan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, beserta tim suksesnya Andi Arief," kata Koordinator Tim Pelapor Acta, Djamaluddin Koedoeboen dalam keterangannya, Minggu 6 Januari 2019.
Hendarsam Marantoko sebagai pelapor menambahkan, Kebohongan Award itu berisi fitnah, provokatif, dan ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Khususnya para pendukung Prabowo dan Sandiaga.
baca juga : Terseret Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel: Saya Minta Maaf
"Oleh karenanya, saya selaku pelapor yang juga adalah pendukung Bapak Prabowo dan Sandiaga, turut terkena dampak dan menjadi korban, sebagaimana yang diduga dilakukan para pengurus PSI tersebut," tuturnya.
Efek Jera
Untuk itu, Hendarsam mendesak kepolisian segera menangkap para terlapor guna memberikan efek jera. "Juga untuk membantu program pemerintah dalam menghentikan penyebaran ujaran kebencian yang menyesatkan dan semakin meresahkan bagi masyarakat yang membaca media online," sebutnya.
Laporan Acta terdaftar di Bareskrim dengan Nomor: LP/B/0023/I/2019/BARESKRIM, tertanggal 6 Januari 2019. Terlapor dianggap melanggar tindak pidana kejahatan tentang konflik Suku, agama, RAS, dan antar golongan (SARA) yang tidak diketahui Pasal 156 KUHP Jo pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
JACKPOT | BERITA DUNIA | BERITA INDONESIA | BERITA BLOGSPOT | BERITA POLITIK | BERITA HARI INI | BERITA TERBARU | KABAR HARI INI | BERITA TERKINI | BERITA NASIONAL | BERITA BOLA | BERITA TOGEL | BERITA CASINO | BERITA POKER | BERITA ONLINE | BERITA POPULER | BERITA TERUPDATE | BERITA VIRAL | 07 JANUARI 2019


Leave a Comment