Bawa Sabu, Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati
BeritakuDotCom, Medan - Salah seorang oknum anggota Polri, yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Kota Pematang Siantar, Minggu (20/1), karena membawa Narkotika jenis sabu sebanyak 15 kilogram, terancam hukuman mati.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, dua pelaku yang diamankan petugas melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya terancam hukuman mati," kata Kombes Hendri saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (22/1).
baca juga : Dikabarkan Telah Dilamar Reino Barack, Syahrini Angkat Bicara
Dua pelaku berinisial Brigadir S, warga Jalan Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan AM alias O (21), warga Jalan Yos Sudarso Kecamatan Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Mereka diamankan dari Unit 2 Subdit l Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Asahan, Kota Pematang Siantar, Minggu (20/1) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang kedua sedang membawa sabu-sabu menggunakan mobil. Dari situlah kita mengamankan AM alias O dan S," jelasnya.
baca juga : Cinta Tanah Air Abu Bakar Ba'asyir Tak Harus Diikat Lewat Secarik Kertas
Lebih lanjut, Hendri menceritakan, pada saat penangkapan terhadap kedua pelaku mencoba melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku.
"Tersangka AM kita tembak di kaki sebelah kiri, dan terangka S kita tembak di kaki sebelah kanan," tuturnya.
baca juga : Mabes Polri Respons Isu Ahok Menikah dengan Polwan
Dalam penangkapan, petugas mengamankan barang bukti 1 tas warna hitam berisi 12 bungkus plastik sabu-sabu seberat 12 kg, 1 tas warna putih berisi 3 bungkus plastik atau 3 kg sabu-sabu, 2 unit telepon genggam, dan 1 unit mobil Toyota Rush warna Abu Metalik BK 1486 PJ.
"Jadi, modus mereka ini memasukan barang haram itu ke tas untuk mengelabui petugas," ungkapnya.
Dalam penangkapan ini, Hendri menegaskan, petugas tidak tebang pilih, baik itu oknum Polri maupun yang lainnya kalau sudah melanggar hukum akan ditindak.
baca juga : 21 Inisial Artis dan Model Diduga Terlibat Prostitusi Online
"Siapapun itu, yang melawan hukum kita proses secara hukum yang berlaku, apalagi para oknum tersebut telah merusak bangsa ini," tegasnya.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, dua pelaku yang diamankan petugas melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya terancam hukuman mati," kata Kombes Hendri saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (22/1).
baca juga : Dikabarkan Telah Dilamar Reino Barack, Syahrini Angkat Bicara
Dua pelaku berinisial Brigadir S, warga Jalan Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan AM alias O (21), warga Jalan Yos Sudarso Kecamatan Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Mereka diamankan dari Unit 2 Subdit l Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Asahan, Kota Pematang Siantar, Minggu (20/1) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang kedua sedang membawa sabu-sabu menggunakan mobil. Dari situlah kita mengamankan AM alias O dan S," jelasnya.
baca juga : Cinta Tanah Air Abu Bakar Ba'asyir Tak Harus Diikat Lewat Secarik Kertas
Lebih lanjut, Hendri menceritakan, pada saat penangkapan terhadap kedua pelaku mencoba melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku.
"Tersangka AM kita tembak di kaki sebelah kiri, dan terangka S kita tembak di kaki sebelah kanan," tuturnya.
baca juga : Mabes Polri Respons Isu Ahok Menikah dengan Polwan
Dalam penangkapan, petugas mengamankan barang bukti 1 tas warna hitam berisi 12 bungkus plastik sabu-sabu seberat 12 kg, 1 tas warna putih berisi 3 bungkus plastik atau 3 kg sabu-sabu, 2 unit telepon genggam, dan 1 unit mobil Toyota Rush warna Abu Metalik BK 1486 PJ.
"Jadi, modus mereka ini memasukan barang haram itu ke tas untuk mengelabui petugas," ungkapnya.
Dalam penangkapan ini, Hendri menegaskan, petugas tidak tebang pilih, baik itu oknum Polri maupun yang lainnya kalau sudah melanggar hukum akan ditindak.
baca juga : 21 Inisial Artis dan Model Diduga Terlibat Prostitusi Online
JACKPOT | BERITA DUNIA | BERITA INDONESIA | BERITA BLOGSPOT | BERITA POLITIK | BERITA HARI INI | BERITA TERBARU | KABAR HARI INI | BERITA TERKINI | BERITA NASIONAL | BERITA BOLA | BERITA TOGEL | BERITA CASINO | BERITA POKER | BERITA ONLINE | BERITA POPULER | BERITA TERUPDATE | BERITA VIRAL | 22 JANUARI 2019


Leave a Comment