Diduga Aniaya Dua Anak, Habib Bahar Diperiksa di Polda Jabar
BeritakuDotCom, Bogor - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith atas dugaan kasus penganiayaan di Kabupaten Bogor. Dijadwalkan sebelumnya Habib Bahar akan diperiksa pukul 10.00 WIB.
Namun, , Selasa, 18 Desember 2018, hingga pukul 11.20 WIB, pendiri Majelis Pembela Rasululah itu belum datang.
Adapun dari gedung Ditreskrimum Polda Jabar tak tidak menunjukkan pola pengamanan khusus dengan penjagaan ketat.
baca juga : Jokowi Bahas Politik Tak Beretika
“Sebelumnya kabarnya sekitar jam 10.00 WIB, tapi ada info baru lagi akan hadir sehabis Zuhur,” ujar salah satu petugas polisi yang menunggu kedatangan Bahar di lobi Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Selasa 18 Desember 2018.
Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut terjadi pada Sabtu 1 Desember 2018. Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu, 5 Desember 2018 dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.
baca juga : Komnas Perempuan: Praktik Poligami adalah Kekerasan Terhadap Perempuan
Bahar dilaporkan atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Adapun tim kuasa hukum Habib Bahar menyampaikan informasi Habib Bahar akan memenuhi panggilan Polda Jabar. Kuasa hukum yang menemani Habib Bahar diantaranya, Aziz Yanuar.
baca juga : Hati-Hati! Ini Tarif Endorse Artis dalam Kasus Kosmetik Oplosan
"Benar, Habib penuhi panggilan. Tim yang temani di sana nanti ada Aziz Yanuar, kebetulan saya enggak bisa temanin," kata kuasa hukum Habib Bahar, Sugito Atmo.
Namun, , Selasa, 18 Desember 2018, hingga pukul 11.20 WIB, pendiri Majelis Pembela Rasululah itu belum datang.
Adapun dari gedung Ditreskrimum Polda Jabar tak tidak menunjukkan pola pengamanan khusus dengan penjagaan ketat.
baca juga : Jokowi Bahas Politik Tak Beretika
“Sebelumnya kabarnya sekitar jam 10.00 WIB, tapi ada info baru lagi akan hadir sehabis Zuhur,” ujar salah satu petugas polisi yang menunggu kedatangan Bahar di lobi Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Selasa 18 Desember 2018.
Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut terjadi pada Sabtu 1 Desember 2018. Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu, 5 Desember 2018 dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.
baca juga : Komnas Perempuan: Praktik Poligami adalah Kekerasan Terhadap Perempuan
Bahar dilaporkan atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Adapun tim kuasa hukum Habib Bahar menyampaikan informasi Habib Bahar akan memenuhi panggilan Polda Jabar. Kuasa hukum yang menemani Habib Bahar diantaranya, Aziz Yanuar.
baca juga : Hati-Hati! Ini Tarif Endorse Artis dalam Kasus Kosmetik Oplosan
"Benar, Habib penuhi panggilan. Tim yang temani di sana nanti ada Aziz Yanuar, kebetulan saya enggak bisa temanin," kata kuasa hukum Habib Bahar, Sugito Atmo.
JACKPOT | BERITA DUNIA | BERITA INDONESIA | BERITA BLOGSPOT | BERITA POLITIK | BERITA HARI INI | BERITA TERBARU | KABAR HARI INI | BERITA TERKINI | BERITA NASIONAL | BERITA BOLA | BERITA TOGEL | BERITA CASINO | BERITA POKER | BERITA ONLINE | BERITA POPULER | BERITA TERUPDATE | BERITA VIRAL | 18 DESEMBER 2018


Leave a Comment